Minggu, Juni 05, 2011

ICC "A"

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)


(Revisi KL 19)

RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.
  2. Asuransi ini menjamin kerugian umum  dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan  dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.
  3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap  kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal  timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

Asuransi Angkutan murah, rate bisa sampai dengan 0.1%


Kondisi : All Risks sesuai dengan ICC A
 

From warehouse to warehouse, termasuk bongkar-muat, transit dan transshipment, temporary storage
 

Bergantung kepada jenis barang yang dikirim dan jenis alat angkut yang digunakan.


More Info Please Call : 021 - 3020 10 88