Minggu, Juni 05, 2011

ICC "A"

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)


(Revisi KL 19)

RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.
  2. Asuransi ini menjamin kerugian umum  dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan  dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.
  3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap  kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal  timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.



PENGECUALIAN


4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :
4.1  kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung
4.2  kebocoran yang wajar,  berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan
4.3  kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh  tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan  Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)
4.4  kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan
4.5  kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas)
4.6  kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik  pengelola pencharter atau operator kapal
4.7  kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif
5   5.1  Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari
ketidak-laik lautan kapal atau perahu,
ketidak sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau  mobil box untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan,
dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat  ke dalamnya
5.2  Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran  persyaratan yang tidak tertulis  (implied warranty) mengenai  kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut
6   Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1  perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa
6.2  perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut
6.3  ranjau torpedo bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi

7   Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya
7.1  yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara
7.2  yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara
7.3  yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.


BERLAKUNYA ASURANSI


8   8.1  Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada
8.1.1  saat diserah-terimakan di gudang  Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah disebutkan,
8.1.2  saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan
8.1.2.1  untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau
8.1.2.2untuk alokasi atau distribusi,
atau
8.1.2   saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,
mana yang terlebih dahulu terjadi.
8.2  Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini,  dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas  selama perjalanan ketempat tujuan lain tersebut.
8.3  Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama  terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan.
9    Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah  disebutkan atau pelayaran  dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku,  dengan ketentuan premi tambahan jika dikehendaki  oleh Penanggung,  baik
9.1  sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau
9.2  jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas.
10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan pemberitahuan  segera disampaikan kepada Penanggung .

KLAIM


11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung  harus mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan  ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
12  Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan.
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.
13  Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali  obyek asuransi telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.
14 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga    diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan  harga barang yang disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan  semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian,  dan tanggung jawab  pada  asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung,  bukti jumlah yang diasuransikan   dari semua asuransi lainnya.
14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga   klausul berikut berlaku :
Harga  barang yang telah disetujui dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung,  bukti jumlah yang diasuransikan   dari semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI


15  Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang.

MEMPERKECIL KERUGIAN


16  Merupakan kewajiban Tertanggung  dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat diganti
16.1 mengambil tindakan yang   wajar dengan tujuan mencegah atau memperkecil kerugian, dan
16.2  menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara  layak  dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.
17  Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi  atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen  atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing pihak.

PENCEGAHAN KETERLAMBATAN

18  Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

HUKUM DAN PRAKTEK

19  Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia.
Catatan :
Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar